بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.
Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Meja www.peceq.blogspot.com
Munafik dan kafir laknatullah sebenarnya pemberontak dan pengganas. KLIK UNTUK KE MENU UTAMA. eaho™. >>> ... ENTRY SETERUSNYA <<< . eaho™. ('_') Google Translate ('_') .
Follow my tweet: (AlWaser) .
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan
adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk
menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan
antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan
membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki
maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi
masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan
perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa
malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat
disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan
membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara
keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat
menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin
akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga
akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu
senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang
sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam
ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian,
tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga
menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat
tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada
umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa
kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi
lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan
baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada
istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu
yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu
enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara
kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia
berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk
melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada
istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak
memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian
karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi
dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum
haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja
kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu:
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4. HIKMAH DAN TUJUAN
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu
seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan
ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah
dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat
biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia
berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana
mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan
menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat
megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan
melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan
biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari
keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari
laki – laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui
pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur
silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat
melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.
Pengertian Munakahat.
"..KEHIDUPAN DUNIA HANYALAH Kesenangan YANG MEMPERDAYA" [QS. AL 'IMRAN (3):185].
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang yang bukan daripada kalangan kamu (seperti Yahudi, Nasrani, dan Munafiq) menjadi teman karib (yang dipercayai). Mereka tidak akan berhenti berusaha mendatangkan kesusahan kepada kamu. Mereka sukakan apa yang menyusahkan kamu. Telah pun nyata (tanda) kebencian mereka pada pertuturan mulut mereka, dan apa yang tersembunyi oleh hati mereka lebih besar lagi. Sesungguhnya Kami telah jelaskan kepada kamu ayat ayat (Kami), jika kamu memahaminya (memikirkannya).” - [Al Quran Surah Al Imran ayat 118-120] .
Baca Juga:
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (Al Baqarah: 263).
Tiada ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Mereka yang berjuang di jalan Kami nescaya Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah berserta orang yang berbuat baik.” (Al Ankabut: 69).
"Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86).
Semasa hidup sederhanakanlah kegembiraan. Supaya wujud keseimbangan jiwa dan roh, bila menerima kesedihan yang pasti ditemui juga. Mengingatkan diri sendiri menjadi keutamaaan sebelum mengingatkan orang lain . In Syaa Allah ''palis'' sekali dari sifat-sifat sombong dan keji. Semuanya kerana Allah S.W.T.. Amin Ya Rob. (Peceq Admin).
Perhatian: Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina. BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
KLIK UNTUK KE MENU UTAMA. eaho™. >>> ... ENTRY SETERUSNYA <<< . eaho™. ('_') Google Translate ('_') .
Tiada ulasan:
Catat Ulasan