بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ
الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ
الضَّالِّينَ.
Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Pemerintah Peduli dengan Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha agar lebih peduli konsumen
Sabtu, 26 Oktober 2013 08:03 WIB | 1996 Views
Jakarta
(ANTARA News) – "Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang
benar, jelas, jujur dan beritikad baik," kata Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus N Ishak, pada acara
Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Jumat (25/10), di Senayan City,
Jakarta.
Sosialisasi dihadiri sekitar 250
peserta anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Asosiasi
Perusahaan Ritel Indonesia, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail
Modern Indonesia, Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman,
Asosiasi Pengusaha Mainan Anak, Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia,
Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia.
Lebih
lanjut, dia juga menjelaskan beberapa kebijakan di bidang perlindungan
konsumen, yaitu tentang label, manual dan kartu garansi, serta SNI
wajib.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman
Label Pada Barang Dalam Bahasa Indonesia yang telah diubah dengan Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010, sebanyak 45 jenis produk telematika dan elektronika
wajib menggunakan label dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan
berdasarkan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran
Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam
Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka103 produk
harus memiliki buku panduan dan kartu garansi berbahasa Indonesia.
103
produk terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga,
telekomunikasi dan informatika, delapan jenis barang sarana bahan
bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis
barang lain. Juga 95 produk lain telah dikenakan SNI wajib.
Dalam upaya penegakan hukum, kata dia, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar di pasar secara rutin.
"Dari
pengawasan pasar pada 2011 hingga Juni 2013 ada 927 temuan. Temuan
terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib
serta buku manual dan kartu garansi. Sebanyak 74 persen temuan berasal
dari produk impor dan sisanya sebanyak 26 persen berasal dari produk
dalam negeri," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2 miliar.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2013
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Sumber: (www.antaranews.com) .
Perhatian: Pemaparan
tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan
pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk
menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan
larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak
bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan
perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana
individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina.
BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
abc.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan