peceq™

Berdamai dengan takdir Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى‎‎ (Subḥānahu Wa Taʿālā)

Sabtu, 26 Oktober 2013

2176. Peniaga agar lebih peduli pengguna.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,  مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ  , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.

Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Meja www.peceq.blogspot.com

Pemerintah Peduli dengan Perlindungan Konsumen


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha agar lebih peduli konsumen

Sabtu, 26 Oktober 2013 08:03 WIB | 1996 Views
Pewarta: Ade P Marboen


Jakarta (ANTARA News) – "Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan beritikad baik," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus N Ishak, pada acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Jumat (25/10), di Senayan City, Jakarta.

Sosialisasi dihadiri sekitar 250 peserta anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia, Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman, Asosiasi Pengusaha Mainan Anak, Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia, Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan beberapa kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yaitu tentang label, manual dan kartu garansi, serta SNI wajib. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang Dalam Bahasa Indonesia yang telah diubah dengan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010, sebanyak 45 jenis produk telematika dan elektronika wajib menggunakan label dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka103 produk harus memiliki buku panduan dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

103 produk terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, delapan jenis barang sarana bahan bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis barang lain. Juga 95 produk lain telah dikenakan SNI wajib.

Dalam upaya penegakan hukum, kata dia, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar di pasar secara rutin. 

"Dari pengawasan pasar pada 2011 hingga Juni 2013 ada 927 temuan. Temuan terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib serta buku manual dan kartu garansi. Sebanyak 74 persen temuan berasal dari produk impor dan sisanya sebanyak 26 persen berasal dari produk dalam negeri," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 


Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2013
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Sumber: (www.antaranews.com) .


Perhatian: Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina. BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
abc.
Posted by 3v0.Malaysia at Sabtu, Oktober 26, 2013
E-melkan IniBlogThis!Kongsi pada XKongsi ke FacebookKongsi ke Pinterest
Labels: MUHASABAH DIRI KERANA ALLAH S.W.T.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Catatan Terbaru Catatan Lama Laman utama
Langgan: Catat Ulasan (Atom)
p3C3q™ . Tema Ringkas. Dikuasakan oleh Blogger.