Khamis, 20 November 2014

5076. Bini tak takut laki atau laki takut bini.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,  مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ  , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.


Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Meja www.peceq.blogspot.com  



  • ISTRI MENYURUH MENCUKUR JENGGOT
    Ada seorang suami yang disuruh istrinya untuk memotong jenggotnya. Istri tidak senang dengan penampilan semacam itu. Apakah permintaan istri ini mesti dituruti?

    Suami Jangan Sampai Takut Istri
    Suami adalah pemimpin di rumahnya, maka tentu saja pemimpin tidak bisa dipaksa oleh bawahannya kecuali jika memang suami ikut Ikatan Suami Takut Istri (ISTI). Namun sekali lagi, suami adalah pemimpin yang seharusnya bisa memberikan penjelasan pada istri akan perintah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang ia jalankan, bukan mengikuti istri begitu saja.

    Allah menyatakan bahwa kedudukan suami lebih daripada istri,
    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
    “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

    Sebagaimana telah dikatakan pula bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita,
    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisaa’ : 34)

    Contohnya saja, para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi,
    ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
    “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

    Dalam hadits juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
    “Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi, jangan jadi suami yang takut istri.

    Memelihara Jenggot itu Wajib

    Suami pun harus bisa menjelaskan bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari kewajiban sebagaimana ia pun bisa menjelaskan pada istrinya bahwa shalat jamaah itu wajib bagi laki-laki.

    Perintah dalam hadits semacam ini yang mesti dijelaskan pada istri:
    أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
    “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)

    Imam Nawawi menjelaskan bahwa memelihara jenggot yang dimaksud dalam hadits di atas dan hadits-hadits semacam itu bermakna membiarkan jenggot tersebut apa adanya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 134) Kalau Imam Nawawi menyatakan membiarkan apa adanya, berarti merapikannya atau memendekkannya saja tidak dibolehkan.

    Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
    ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ
    “Memangkas jenggot itu diharamkan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 302)

    Tidak Boleh Menuruti Makhluk untuk Bermaksiat pada Allah
    Kalau sudah jelas memangkas jenggot itu haram berarti menuruti istri tidak dibolehkan dalam hal itu. Dari ‘Ali, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
    لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
    “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

    Hanya Allah yang memberi taufik.
    (sumber: rumaysho.com)
    My Dashboard. 
    s3v3n

    s3v3n.
IP

Tiada ulasan: