Ada seorang suami yang disuruh istrinya untuk memotong jenggotnya. Istri tidak senang dengan penampilan semacam itu. Apakah per
Suami Jangan Sampai Takut Istri
Suami adalah pemimpin di rumahnya, maka tentu saja pemimpin tidak bisa
dipaksa oleh bawahannya kecuali jika memang suami ikut Ikatan Suami
Takut Istri (ISTI). Namun sekali lagi, suami adalah pemimpin yang
seharusnya bisa memberikan penjelasan pada istri akan perintah Rasul
-shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang ia jalankan, bukan mengikuti istri
begitu saja.
Allah menyatakan bahwa kedudukan suami lebih daripada istri,
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah:
228)
Sebagaimana telah dikatakan pula bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka.” (QS. An Nisaa’ : 34)
Contohnya saja, para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi,
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ
لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ
فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ
ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
“Allah membuat isteri Nuh dan
isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada
di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba
Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).”
(QS. At Tahrim : 10)
Dalam hadits juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain,
tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi
no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi,
jangan jadi suami yang takut istri.
Memelihara Jenggot itu Wajib
Suami pun harus bisa menjelaskan bahwa memelihara jenggot adalah bagian
dari kewajiban sebagaimana ia pun bisa menjelaskan pada istrinya bahwa
shalat jamaah itu wajib bagi laki-laki.
Perintah dalam hadits semacam ini yang mesti dijelaskan pada istri:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa memelihara jenggot yang dimaksud dalam
hadits di atas dan hadits-hadits semacam itu bermakna membiarkan jenggot
tersebut apa adanya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 134) Kalau Imam Nawawi
menyatakan membiarkan apa adanya, berarti merapikannya atau
memendekkannya saja tidak dibolehkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ
“Memangkas jenggot itu diharamkan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 302)
Tidak Boleh Menuruti Makhluk untuk Bermaksiat pada Allah
Kalau sudah jelas memangkas jenggot itu haram berarti menuruti istri
tidak dibolehkan dalam hal itu. Dari ‘Ali, dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” (HR.
Ahmad 1: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)
Hanya Allah yang memberi taufik.
(sumber:
rumaysho.com)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan