Sabtu, 5 Mei 2018

Demokrasi dari sudut Islam. 7461.

Nasihat 5 Tokoh Menghadapi Pilihanraya:

1. Ali bin Abi Thalib Radiallahuanhu. 

“Kezaliman akan terus ada, bukan kerana banyaknya orang-orang jahat, tetapi kerana diamnya orang-orang baik.”

2. Syaikh Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan  Cendekiawan Muslim antarabangsa)

Setidaknya ada 3 (tiga) cara dalam mempertimbangkan pilihan:

• Jika semuanya baik, pilihlah yang paling banyak kebaikannya.

• Jika ada yang baik dan ada yang buruk, pilihlah yang baik.

• Jika semuanya buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.

3. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, MA. M. Phil. (Ketua MIUMI Pusat, Putra Pendiri Pesantren Gontor, Jawa Timur)

"Jika anda tidak mahu ikut mengundi. Itu hak anda. Tetapi harus diingat jika anda & jutaan yang lain tidak ikut mengundi maka jutaan orang fasik, sekuler, liberal, atheis akan ikut mengundi untuk berkuasa dan menguasai kita. Niatlah berbuat baik kerana Allah Subhanahuwatalla ...meskipun hasilnya belum tentu sebaik yang engkau inginkan.”

4. Recep Toyyib Erdogan
Jika orang Baik  tidak ikut terjun ke politik, maka para penjahatlah yang akan mengisinya.

5. Necmetti Erbakan
Muslim yang tidak peduli Politik akan di pimpin oleh Politician yang tidak peduli kepada Islam. 

Jangan berdiri atas paga. Kejahatan akan timbul tatkala orang baik semua  DIAM.

Saling ingat mengingati... 



Pengertian Demokrasi | Sejarah, Macam-macam, Prinsip-prinsip, Ciri-ciri, dan Asas Pokok. 
November 21, 2017 Oleh Ali Dzaky Al Arief  

PENGERTIAN DEMOKRASI – Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintah yang dimana seluruh warga negaranya dapat mengambil keputusan sendiri. Warga negara memiliki hak atas negara yang mereka tinggali yang dapat mengubah hidup mereka. Yuk baca lebih lanjutnya, selamat membaca … !! 

Daftar Isi Artikel [hide]

Pengertian Demokrasi Secara Umum

Negara demokrasi ini mengizinkan para warga negaranya untuk dapat berpartisipasi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi tersebut tentunya melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan maupun pembuatan hukum.

Negara seperti ini mencakup kondisi ekonomi, sosial serta budaya yang memungkinkan adanya kebebasan dan kesetaraan dalam praktik kebebasan politik.

Definisi Demokrasi Secara Bahasa

Kata demokrasi ini sebelumnya berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) yang memiliki arti “kekuasaan rakyat”. Kata tersebut terbentuk dari dua makna yaitu δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan”.
Kota Athena menyebut kedua kata tersebut merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. Secara teoritis, kedua definisi tersebut sebenarnya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Contohnya seperti Athena klasik dalam sistem politik, yang memberikan kewarganegaraan demokrasi kepada para pria elit. Pria elit yang bebas serta tidak akan menyertakan budak dan wanita untuk ikut dalam partisipasi politik.
Sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokrasi tetap ditempati oleh kaum elit. Hal tersebut dilakukan sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara benar-benar bebas. Semua itu dilakukannya setelah terjadinya perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20 pada masa demokrasi modern.
Pemerintahan demokrastis sangat berbeda dari pada kekuasaan negara yang hanya dipegang oleh satu orang. Seperti contohnya pada kekuasaan monarki atau sekelompok kecil lainnya yaitu oligarki.
Perbedaan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut sekarang sudah tampak ambigu. Hal tersebut dikarenakan beberapa pemerintah kontemporer mencampur adukkan elemen-elemen pada demokrasi, monarki, dan oligarki.
Sir Karl Raymund Popper, seorang filsuf dan profesor asal Vienna dan Inggris, disebut juga sebagai filsuf terbesar abad 20 dibidang filsafat ilmu. Karl Popper mendefinisakn bahwa demokrasi merupakan suatu kekuasaan yang berbeda dari kediktatoran dan tirani.
Kekuasaan demokrasi ini memfokuskan kepada rakyat dengan mudah untuk dapat mengendalikan pemimpinnya. Bahkan juga dapat menggulingkan pemimpinnya tanpa harus melakukan revolusi besar-besaran.

Bentuk-bentuk Dasar Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa macam, namun hanya ada dua bentuk dasar dari kekuasaan ini. Kedua dasar tersebut menjelaskan bagaimana cara seluruh rakyatnya dapat menjalankan keinginannya.

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

2. Demokrasi Perwakilan

Lalu pada Demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat masih dalam satu kekuasaan berdaulat. Namun pada kekuasaan politiknya dilakukan secara tidak langsung melewati perwakilan. Jenis ini banyak digunakan di negara-negara demokrasi modern.
Pada Abad Pertengahan Eropa, Era Penceranan, serta Revolusi Amerika Serikat dan Perancis, perkembangan sebuah konsep dalam pemerintahan demokrasi perwakilan akan muncul atas ide-ide serta institusi.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Dalam pengertian menurut para ahli, demokrasi memiliki definisi yang berbeda-beda. Akan tetapi semua dari pengertian tersebut mengarah kepada suatu masalah yang sama. Berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli :

Merriem

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan. Sistem ini dilakukan dalam kegiatan pemilihan umum bebas secara periodik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan; khususnya untuk rakyat umum mengangkat sumber otoritas politik.

Abraham Lincoln

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum kekuasaan ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan. Hal tersebut didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Charles Costello

Demokrasi merupakan sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Samuel Huntington

Jika para pembuat ketentuan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilakukan secara adil, jujur dan berkala, maka disitulah demokrasi tercipta. Di dalam sistem itu juga para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

John L. Esposito

Demokrasi pada dasarnya merupakan kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semua warga negara berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

C.F. Strong

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik. Hal itu didasarkan atas sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Hans Kelsen

Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Mereka yakin bahwa segala kepentingan serta kehendak rakyat akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

Sidney Hook

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Sejarah Demokrasi

Kata “demokrasi” pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan “bapak demokrasi Athena”. dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM.

Demokrasi Pada Zaman Kuno

Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.
Ciri utama yang pertama yaitu peimilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Dan yang kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena.
Seluruh warga negara Athena diperbolehkan memberikan suara dan boleh berbicara di majelis. Pemberian itu diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, sehingga hal tersebut akan menciptakan hukum di negara-kota Athena.
Akan tetapi, di dalam kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah, serta pria dibawah usia 20 tahun. Hanya orang-orang yang memenuhi ketentuan yang dapat menjadi kewarganegaraan Athena.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, hanya 30.000 sampai 60.000 yang merupakan warga negara. Sebagian besar dari seluruh penduduk kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahamah tentang kewarganegaraan di masa itu. Hampir sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kewajiban ikut serta dalam peperangan.
Demokrasi pada negara kota Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian bahwa keputusan dibuat oleh majelis. Akan tetapi, sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, serta pengadilan. Juga mengendalikan seluruh proses politik serta sebagian besar warga negara akan terus terlibat dalam masalah urusan publik.
Walaupun hak-hak individu sangat tidak dijamin oleh konstitusi Athena, warga negara Athena sangat menikmati akan kebebasan tanpa menentang pemerintah. Tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai oleh kekuatan lain dan juga menahan diri dari perintah orang lain.
Pada 700 SM tepatnya di Sparta dilakukannya Pemungutan suara kisaran pertama. Penduduk Sparta melakukan pemilihan pemimpin dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Pemilihan dilakukan di Apella, merupakan majelis rakyat yang hanya diadakan satu kali dalam sebulan.
Setiap warga negara yang diperbolehkan ikut serta dalam majelis hanya pria dengan usia 30 tahun. Aristoteles menyebutkan bahwa hal ini “kekanak-kanakan”, sangat berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga negara Athena.
Sparta memakai cara ini agar mencegah pemungutan bias, pembelian suara, maupun kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokrasi pertama. Hal tersebut juga karena kesederhanaan dari warga negara Sparta.
Republik Romawi banyak yang berkontribusi atas berbagai aspek demokrasi. Hanya sebagian kecil dari mereka saja yang memiliki hak dalam bersuara dalam pemilihan wakil rakyat.
Ditambah melalui sistem gerrymandering suara kaum berkuasa, membuat banyaknya pejabat tinggi termasuk para anggota Senat, semua berasal dari keluarga kaya serta ningrat. Namun banyak pengecualian yang terjadi.
Di area dunia barat, Republik Romawi merupakan pemerintah pertama yang berbentuk kekuasaan Republik, walau demokrasinya tidak terlalu menonjol. Mereka menciptakan konsep klasik serta karya-karya di zaman Yunani kuno untuk terus dilindungi.
Tidak hanya itu, pemerintahan yang terjadi di bangsa Romawi terispirasi dari para pemikir politik pada abad selanjutnya. Dan bangsa Romawi merupakan model pemerintahan utama yang banyak ditiru oleh negara-negara lainnya.
Namun bukanlah bangsa Yunani yang meniru, karena kekuasaan agung bangsa Romawi dipegang oleh rakyat dan perwakilan yang memilih serta mencalonkan untuk menjadi seorang pemimpin.
Video Terkait : Sejarah Demokrasi di Dunia 

Macam-macam Demokrasi 

Sistem demokrasi sangat banyak dianut oleh negara besar di belahan dunia. Hal ini dikarenakan tanggungjawab politik yang sangat memberikan beban kepada pemerintahan. Sehingga segala hal ini membutuhkan pertimbangan sebelum memutusakan lebih lanjut.
Secara umum, sistem pemerintahan demokrasi dibagi menjadi tiga macam, yaitu atas kehendak rakyat, fokus perhatian serta berdasarkan ideologi. Berikut akan kami jelaskan lebih lanjut :

Berdasarkan Aspirasi Rakyat

  • Demokrasi langsung
Demokrasi Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Setiap rakyat dapat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan. Hal ini dilakukan agar rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sistem ini digunakan di Athena yang memakai sistem demokrasi pertama di zaman kuno. Yang dimana suatu permasalahan harus diselesaikan, hingga saat itu seluruh rakyat berkumpul untuk membahas hal tersebut.
Pada era modern sekarang ini cupuk sulit untuk mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum. Hal itu dikarenakan karena popolasi di suatu negara cukup besar. Sistem ini juga menuntut partisipasi tinggi dari masyarakat, akan tetapi rakyat modern cenderung sulit karena tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua masalah politik.
  • Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan disebut juga dengan demokrasi tak langsung yang bersifat terbatas. Dalam pelaksanaan demokrasi ini, rakyat tidak dapat secara langsung untuk menyampaikan pendapatnya. Pendapat harus melalui wakil rakyat yang telah dipilih atau dikirimkan untuk menyampaikan kepada pusat.

Berdasarkan Fokus Perhatian

  • Demokrasi Formal
Sistem pada demokrasi ini memiliki ciri yang lebih cenderung memerhatikan pada bidang politik tanpa memengaruhi ekonominya. Yang dimaksud adalah, bahwa keputusan pada bidang politik demokrasi ini tidak akan sedikit mengurangi kesenjangan ekonomi.
  • Demokrasi Material
Demokrasi material berbeda dengan formal, sistem ini justru lebih cenderung fokus perhatian kepada masalah ekonomi. Permasalahan ini sangat penting sebagai primadona untuk diperbincangkan, juga mengambil kebijakan tanpa adanya pengurangan dalam masalah kesenjangan politik.
  • Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran atu juga bisa disebut demokrasi gabungan antara fokus perhatian pada Formal dan Material. Demokrasi ini memfokuskan dari sisi politik serta pada ekonomi secara seimbang. Kedua sistem sangat diperhatikan dan dihargai, dan sistem inilah yang dijalankan di negara Indonesia ini.

Berdasarkan Ideologi

  • Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal ini merupakan subagian sistem yang memiliki dasar pada hak setiap individu dalam suatu negara. Hal ini mengartikan bahwa setiap individu memiliki hak dalam sistem demokrasi. Kekuasaan pada pemerintah sangat dibatasi sehingga tidak akan melakukan hal sewenang-wenang. Demokrasi ini juga sering disebut dengan nama “demokrasi konstitusi”, karena kekuasaannnya yang amat terbatas akibat adanya konstitusi.
  • Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis ini sangat berbalik arah dengan demokrasi liberal. Demokrasi komunis sangat berdasar pada hak pemerintah sehingga dapat melakukan hal dengan sewenang-wenangnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan berada pada tangan pemerintahan dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
  • Demokrasi Pancasila
Pada demokrasi Pancasila merupakan bentuk dasar yang dianut di negara Indonesia. Demokrasi Pancasila ini sangat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Video Terkait : HAM Itu Kita : Sistem Pemerintahan di Dunia

Prinsip-prinsip Demokrasi 

Dalam pemerintahan demokrasi mencakup beberapa lini diantaranya yaitu mulai dari ekonomi, kondisi sosial, serta budaya. Hal tersebut memungkinkan adanya proses dalam praktik kebebasan politik. Adapun prinsip-prinsip penting yang terkandung dalam pemerintahan demokrasi antara lain sebagai berikut :
  • Memiliki kesamaan pada setiap masyarakat sehingga mempunyai kesetaraan didalam praktik politik.
  • Keterlibatan setiap warga negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dan penentuan politik
  • Kebebasan yang disepakati, diakui, disetujui, dan diterima oleh masing-masing warga negara.
Video Terkait : Hakikat, Prinsip dan Makna Demokrasi

Ciri-ciri Demokrasi 

Selain adanya prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan sistem demokrasi, terdapat pula ciri-ciri yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem demokrasi. beberapa ciri-ciri dari sistem demokrasi adalah sebagai berikut :

Pemerintahan Rakyat

Keputusan yang akan dan pasti dilaksanakan harus berdasarkan keputusan oleh rakyat, dari mulai kepentingan hingga keinginan para warga negara. Pemerintah disini hanya bertindak sebagai pelaksana dan yang mengambil keputusan dalam ketentuan adalah rakyat.

Ciri Kekuasaan

Terdapat pemisahan serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam sistem demokrasi. Pemisahan ini dilakukan karena setiap daerah memiliki budaya dan potensi sumber daya yang berbeda-beda. Semua itu tergantung dari pada penduduk di daerah tersebut.

Ciri Pemilihan

Sistem demokrasi pada ciri ini menggunakan pemilihan umum sebagai sarana dalam menentukan pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemerintahan. Sarana politik ini dilaksanakan setiap beberapa tahun sekali. Hal itu mempunyai maksud regenerasi wakil rakyat yang baru dan pemuda kompeten.

Ciri Tanggung Jawab

Setelah wakil rakyat terpilih, ialah yang harus dan akan bertanggung jawab penuh atas amanat yang telah diberikan dan dibebankan oleh rakyat kepadanya. Pertanggung jawaban tersebut akan diatur dalam undang-undang sehingga wakil rakyat tidak berlaku sewenang-wenang. Apabila tidak dipenuhi, maka rakyat dapat mengutarakan pendapat untuk memberhentikannya sesuai keinginan mereka.

Ciri Konstutional

Segala sesuatu yang bersangkutan dengan konstitusi suatu negara merupakan ciri dari demokrasi konstitusional. Hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan, kekuasaan, serta keinginan rakyat dalam demokrasi. Dengan catatan tertulis dalam konstitusi serta undang-unang negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini.

Ciri Perwakilan

Ciri perwakilan yang dimaksud dalam alinea ini merupakan dalam sistem demokrasi. Kedaulatan hak atas warga negara akan diwakilkan oleh beberapa orang yang terpilih dan pipilih oleh rakyat sebelumnya. Wakil rakyat tersebutlah yang dapat mengatur negara berdasarkan amanat yang akan dibebankan rakyat terhadapnya.

Ciri Kepartaian

Partai merupakan sebuah kelompok atau media yang akan melaksanakan sistem politikpemerintahan demokrasi. dengan adanya media partai ini, maka rakyat dapat menentukan wakil yang akan bertugas dalam menjalankan sistem pemerintahan tersebut. 

Asas Pokok Demokrasi 

Gagasan pokok atau gagasan dasara dalam suatu pemerintahan demokrasi merupakan pengakuan dari hakikat manusia. Pada dasarnya, kemampuan dalam hubungan hidup bersosial pasti dimiliki di setiap diri manusia. terdapat dua asas pokok dalam pemerintahan demokrasi :
  • Adanya pengakuan dalam hakikat serta martabat pada manusia, seperti tindakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama dalam bernegara.
  • Adanya pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, seperti pemilihan wakil-wakil rakyat sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat secara langsung, bebas, rahasia, umum, serta jujur, dan adil.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi Dalam Perkembangannya

Pemerintahan demokrasi menjadi suatu sistem yang banyak diterima serta digunakan hampir di seluruh negara belahan dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demakrasi adalah sebagai berikut :
  1. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  4. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  5. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  6. Adanya suatu pemilihan umum secara bebas, jujur, adil dalam menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  7. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  8. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  9. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
 Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi 

Seiring berjalannya sistem demokrasi di belahan dunia memiiliki bentuk demokrasi yang berbeda-beda dengan peraturan dan budaya yang berlaku di suatu negara. Pelaksanaan dalam sistem demokrasi juga memiliki adanya kelebihan serta kekurangan dalam pemerintahan. Beirkut merupakan kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan demokrasi :

Kelebihan Sistem Demokrasi

  • Kesetaraan hak warga negara dengan pemerintah.
  • Pemegang kekuasaan negara dipilih oleh rakyat.
  • Dapat mencegah adanya monopoli kekuasaan di suatu negara

Kekurangan Sistem Demokrasi

  • Fokus konsentrasi pemerintah dalam memegang kekuasaan berkurang seiring pelaksaan pemilu selanjutnya.
  • kepercayaan rakyat sangat mudah untuk diintervensi oleh media.
  • Kesetaraan antar warga negara dengan pemerintah dinilai tidak tepat, dikarenakan pengetahuan akan politik selalu berbeda pada tiap individu di suatu negara.
*NB : Untuk mendalami pengetahuan serta wawasan dalam kehidupan, anda bisa pilih menu “Informasi” diatas.
________________________________________

Penutup

Oke, cukup sekian saja yang dapat kami sampaikan. Jika terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam artikel kami, silahkan anda memberikan masukan sehingga kami dapat memperbaikinya. Sekali lagi terima kasih telah berkunjung, semoga artikel kami dapat menambah wawasan anda. Terima kasih.
________________________________________

Pengertian Demokrasi | Sejarah, Macam-macam, Prinsip-prinsip, Ciri-ciri, dan Asas Pokok


Jangan Lupa Juga Untuk Mengunjungi Channel YouTube Kami :
ref: 
Pengertian Demokrasi | Sejarah, Macam, Prinsip, Ciri, Asas Pokok

Postingan Viral


DEMOKRASI DAN SEJARAHNYA. 
Oleh: Indonesian Children | November 27, 2009

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.

Demokrasi Klasik

Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.

Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

Demokrasi Modern

Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :

Demokrasi representatif dengan sistem presidensial

Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

Demokrasi representatif dengan sistem parlementer

Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.

Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)

Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.

Demokrasi totaliter
Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.[1]

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan

Pandangan-pandangan liberalisme dengan paham agama seringkali berbenturan karena liberalisme menghendaki penisbian dari semua tata nilai, bahkan dari agama sekalipun. meski dalam prakteknya berbeda-beda di setiap negara, tetapi secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan terhadap potensi akal manusia

“‘Liberalisme’ didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum.” – Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, p.440. B: “Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi.”- Lord Acton

Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.”

“‘Liberalisme’ didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum.” – Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, p.440. B: “Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi.”- Lord Acton

^ Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas
Meritokrasi
Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.

Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

Plutokrasi
Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

Teokrasi
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama.

Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.

Demokrasi Kesukuan
Demokrasi Kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah alamiah.

Demokrasi Kesukuan, menurut penggagasnya, Sem Karoba, adalah sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik, karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan asosiasi, maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.

Menurut Sem Karoba, Demokrasi Kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku



Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.

Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis
Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.

Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.

Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.

Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.

Memilih Demokrasi untuk Indonesia?
Pertanyaan yang muncul dari kemudian adalah,”Lantas, jika reformasi 1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model demokrasi yang cocok bagi Indonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi Indonesia?”. Menanggapi pertanyaan diatas, penulis perlu menekankan untuk memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.

Penulis melihat bahwa masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.

Oleh karena itu, penulis melihat masih ada harapan bagi Indonesia di masa yang akan datang. Walaupun banyak yang skeptis bahwa masa depan politik di Indonesia akan menuju kearah yang lebih baik. Namun perkembangan yang terjadi belakangan ini dapat dijadikan setitik harapan bagi masa depan Indonesia. Yang perlu dicatat adalah jangan sampai kita terjebak dalam demokrasi prosedural saja dan melupakan ketertinggalan masyarakat secara ekonomi maupun sosial. Masalah-masalah sosial yang secara jelas mengancam integrasi bangsa ini dan juga berbagai kasus kelaparan harulah cepat diselesaikan. Seiring dengan perbaikan sistem politik dan juga aktor-aktor yang terlibat didalamnya.


KORAN DEMOKRASI INDONESIA
Yudhasmara Publisher
Jl Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta Pusat
Phone : (021) 70081995 – 5703646

....

Tiada ulasan: