بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ
الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ
الضَّالِّينَ.
Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
MACAM MACAM KAFIR
Orang-orang kafir terdiri dari 4 macam:
1. Kafir Harbi yaitu mereka yang memerangi kaum muslimin
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاء اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
2. Kafir Dzimmi yaitu mereka yang memberikan jizyah kepada pemimpin kaum muslimin
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
3. Mu’ahid yaitu mereka yang terikat perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاء إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الخَائِنِينَ
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membunuh seorang muahid maka tidak akan mencium bau surga…” (HR. Bukhori)
4. Musta’min yaitu mereka yang diberikan perlindungan keamanan oleh seorang muslim
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa ahli dzimmah atau dzimmiyyun menurut istilah para fuqaha dinisbahkan kepada dzimmah yang berarti perjanjian dari imam atau orang-orang yang mewakilinya untuk mendapatkan keamanan baik diri maupun hartanya dengan keharusan baginya beriltizam (komitmen) didalam membayarkan jizyah dan menerapkan hukum-hukum islam.
Seorang non muslim bisa disebut dengan kafir dzimmiy dikarenakan empat perkara:
1. Akad Dzimmah, yaitu dimana orang-orang kafir diperbolehkan menampakkan kekafiran dengan syarat memberikan jizyah dan berkomitmen dengan hukum-hukum islam didalam urusan duniawiyah.
Tujuan dari ini adalah tidak memerangi orang-orang dzimmiy ini dikarenakan adanya kemungkinan mereka masuk islam melalui cara interaksinya dengan kaum muslimin dan setelah merasakan berbagai kebaikan islam. Jumhur fuqaha mensyaratkan bahwa akad ini berlangsung selamanya.
2. Karena adanya berbagai bukti.
a. Menetap di daarul islam. Karena pada dasarnya seorang non muslim yang bukan ahli dzimmah tidak diperbolehkan menetap selamanya di daarul islam akan tetapi mereka diperbolehkan menetap di daarul islam untuk waktu yang terbatas, sehingga mereka ini dinamakan Musta’min.
Jumhur fuqaha dari kalangan Hanafi. Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa seorang musta’min tidaklah diperbolehkan menetap di daarul islam kurang dari satu tahun. Jika orang itu ingin menetap di sana selama setahun penuh atau lebih maka dirinya harus memberikan jizyah sehingga dia menjadi seorang dzimmiy. Dan lamanya seorang non muslim tinggal di daarul islam menjadi bukti bahwa dirinya ridho untuk menetap selamanya dan menerima berbagai persyaratn ahli dzimmah.
b. Pernikahan seorang wanita dari kafir harbi dengan seorang lelaki muslim atau seorang dzimmiy dikarenakan seorang istri mengikuti suaminya.
c. Apabila seorang musta’min membeli tanah yang terkena atasnya pajak di daarul islam lalu orang itu menanaminya kemudian ditetapkan atasnya pajak maka orang itu praktis menjadi seorang dzimmiy.
3. Dikarenakan dirinya terbawa (sub ordinat), seperti: seorang anak kecil menjadi ahli dzimmah karena terbawa orang tuanya yang ahli dzimmah atau seorang anak yang ditemukan di suatu perkampungan atau daerah gereja ahli dzimmah maka anak itu dianggap sebagai seorang dzimmiy.
4. Dikarenakan pembebasan suatu negeri. Jenis ini terealisasi apabila kaum muslimin membebaskan negeri-negeri non muslim kemudian Imam membiarkan para penduduknya bebas dengan dzimmah (perjanjian) dan membayarkan jizyah sebagaimana dilakukan Umar bin Khottob terhadap para penduduk Iraq. (disarikan dari al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 2488 – 2495)
Sumber:
Jenis-jenis Kafir.
Perhatian: Pemaparan
tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan
pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk
menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan
larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak
bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan
perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana
individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina.
BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
Tiada ulasan:
Catat Ulasan