1001 Sirah Nabi Muhammad
Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya, apakah seorang wanita diwajibkan solat di masjid atau tidak?
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Terimakasih sudah menyempatkan diri Anda untuk mengirimkan pertanyaan ke dinding halaman ini.
Penanya dan para jama'ah sekalian yang dirahmati ALLAH Azza Wa Jalla.
Boleh bagi wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam
masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang istrinya jika ia
meminta izin untuk pergi ke masjid selama istrinya tetap menutup aurat
dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing
untuk melihatnya.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:
"Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian".
Maka berkata Bilal - salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu:
"Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)",
Maka Abdullah berkata:
"Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam
telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata: "Kami pasti
akan melarang mereka."
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang
diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek
dan menggunakan wewangin, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah
dalam kondisi seperti ini, apalagi untuk mendatangi masjid serta
melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah.
ALLAH Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka ..."
(An-Nur: 31)
Jadi bisa kita ambil kesimpulan.
1. Tidak ada dalil yang mewajibkan seorang wanita muslimah untuk pergi ke Masjid
2. Muslimah boleh pergi ke Masjid selama menutup auratnya dan tanpa berdandan juga memakai wewangian yang menimbulkan fitnah.
3. Tapi alangkah lebih afdzal jika wanita muslimah shalatnya dirumah saja berbeda halnya dengan laki-laki.
Wallahu'alam
semoga bermamfaat untuk kita semuanya.salam.zuhur ^_^
Perhatian: Pemaparan
tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan
pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk
menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan
larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak
bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan
perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana
individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina.
BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya, apakah seorang wanita diwajibkan solat di masjid atau tidak?
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Terimakasih sudah menyempatkan diri Anda untuk mengirimkan pertanyaan ke dinding halaman ini.
Penanya dan para jama'ah sekalian yang dirahmati ALLAH Azza Wa Jalla.
Boleh bagi wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang istrinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama istrinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:
"Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian".
Maka berkata Bilal - salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu:
"Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)",
Maka Abdullah berkata:
"Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata: "Kami pasti akan melarang mereka."
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangin, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi untuk mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah.
ALLAH Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka ..." (An-Nur: 31)
Jadi bisa kita ambil kesimpulan.
1. Tidak ada dalil yang mewajibkan seorang wanita muslimah untuk pergi ke Masjid
2. Muslimah boleh pergi ke Masjid selama menutup auratnya dan tanpa berdandan juga memakai wewangian yang menimbulkan fitnah.
3. Tapi alangkah lebih afdzal jika wanita muslimah shalatnya dirumah saja berbeda halnya dengan laki-laki.
Wallahu'alam
semoga bermamfaat untuk kita semuanya.salam.zuhur ^_^
Ustadz saya mau tanya, apakah seorang wanita diwajibkan solat di masjid atau tidak?
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Terimakasih sudah menyempatkan diri Anda untuk mengirimkan pertanyaan ke dinding halaman ini.
Penanya dan para jama'ah sekalian yang dirahmati ALLAH Azza Wa Jalla.
Boleh bagi wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang istrinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama istrinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:
"Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian".
Maka berkata Bilal - salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu:
"Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)",
Maka Abdullah berkata:
"Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata: "Kami pasti akan melarang mereka."
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangin, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi untuk mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah.
ALLAH Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka ..." (An-Nur: 31)
Jadi bisa kita ambil kesimpulan.
1. Tidak ada dalil yang mewajibkan seorang wanita muslimah untuk pergi ke Masjid
2. Muslimah boleh pergi ke Masjid selama menutup auratnya dan tanpa berdandan juga memakai wewangian yang menimbulkan fitnah.
3. Tapi alangkah lebih afdzal jika wanita muslimah shalatnya dirumah saja berbeda halnya dengan laki-laki.
Wallahu'alam
semoga bermamfaat untuk kita semuanya.salam.zuhur ^_^
Perhatian: Pemaparan
tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan
pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk
menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan
larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak
bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan
perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana
individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina.
BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
Tiada ulasan:
Catat Ulasan