Khamis, 11 Julai 2013

856. Pernikahan dan Perkahwinan Menurut Perundangan di Indonesia.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,  مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ  , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.

Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Meja www.peceq.blogspot.com


















 Iddah (Edah).




Bab 5 Munakahat ( Pernikahan ) Bab 5 Munakahat (Pernikahan) Presentation Transcript

  • 1. BAB 5 MUNAKAHAT(PERNIKAHAN) Dian Anisa Putri XII IPS 1 SMAN 54 Jakarta
  • 2. Pengertian Pernikahan• Menurut bahasa, nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
  • 3. • Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 sebagai berikut :• Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )
  • 4. Hukum Nikah• Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut :• a. Wajib Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
  • 5. Hukum Nikah• b. Sunnah Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).• c. Makruh Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.• d. Haram Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
  • 6. Tujuan dan Hikmah Pernikahan• Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal serta melestarikan kehidupan manusia.• Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina• Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir dan batin• Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT• Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia.• Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak- anaknya.• Menyatukan keluarga masing-masing pihak sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat.
  • 7. Rukun Nikah• Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah dewasa (19 tahun), islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak dalam ihram haji atau umroh, dan bukan mahram calon istrinya.• Ada calon istri, dengan syarat: sudah cukup umur (16 tahun), islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram calon suami dan tidak dalam ihram haji/umrah.• Ada wali nikah, dengan syarat: laki-laki beragama islam, baligh, dan berakal, merdeka, adil, tidak fasik, dan tidak ihram haji atau umrah.• Wali nikah ada 2 macam:• A) wali nasab : wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita b) Wali Hakim. Yaitu jika wali nasab tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada
  • 8. Rukun Nikah• Dua orang saksi, dengan syarat: laki- laki, islam, baligh, berakal sehat,dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil dan tidak dalam ihram haji atau umrah.• Ijab Kabul, adalah perjanjian yang berupa perkataan dari pihak wali (ijab) dan diterima oleh mempelai laki-laki (Kabul), suami wajib memberikan mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakn syarat nikah, tetapi mengucapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
  • 9. Rukun Nikah• Suruhan memberikan mas kawin terdapat dalam Al- Qur’an•• Artinya “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Q.S. An Nisaa:4)
  • 10. Muhrim• Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi• Penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu:• -wanita yang haram dinikahi karena keturunan• -wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan• -wanita yang haram dinikahi karena perkawinan• -wanita yang haram dinikahi karena punya pertalian muhrim dengan istri
  • 11. Kewajiban Suami• Memberi nafkah, sandang,pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya.• Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar berguna bagi diri sendiri dan orang lain.• Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik.• Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana lahir dan batin• Membantu istri dalam tugas sehari-hari• Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Q.S. At- Tahrim:6)
  • 12. Kewajiban Istri• Taat kepada suami dalam batas sesuai ajaran Islam• Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami• Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga• Menerima dan menghormati pemberian suami• Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya• Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang soleh
  • 13. Perceraian• Pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebabnya adalah perselisihan atau pertengkaran antara suami- istri yang tidak dapat didamaikan lagi.• Hal hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan, yaitu:• Talak, fasakh, li’an, khulu’, zihar dan ila’
  • 14. Penyebab Rusaknya Pernikahan• Talak• Pelepasan ikatan perkawinan dengan pengucapan secara sukarela ucapan talak dari pihak suami ke istri. Hukumnya makruh.• Sabda Rasul SAW :“Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah )• Macam-macam talak : a. Talak Roj’i ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah. b. Talak Ba’in ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil.
  • 15. Penyebab Rusaknya Pernikahan• Ila’ Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila’ adalah suami tidak boleh meniduri istrinya, kecuali setelah membayar kafarat.• Li’an Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Akibat li’an suami tidak boleh menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
  • 16. Penyebab Rusaknya Pernikahan• Khulu’ Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi talak ba’in jika seluruh ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi talak biasa.• Fasakh pembatalan pernikahan karena sebab- sebab tertentu. Akibat perceraian dengan fasakh, suami tida boleh rujuk kepada bekas istrinya. Jika ingin kembali, harus melalui akad nikah baru.• Zihar Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.Jika tidak dilanjutkan dengan menalak istrinya, suami wajib bayar kafarat.
  • 17. Iddah• Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.• Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :• Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat.• Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (3 kali masa suci)
  • 18. Iddah• Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause)• Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Allah menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :• “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234•
  • 19. Rujuk• Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan setelah terjadi talak roj’i dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan. Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut : a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak. b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya. c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya. d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.
  • 20. Perkawinan Menurut Perundang- undangan di Indonesia• Pasal 2 dan 3 : Pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah• Pasal 4 : menerangkan sahnya suatu pernikahan• Pasal 5 dan 6 : menerangkan tentang pencatatan perkawinan• Pasal 7 ayat 1 : menerangkan akta nikah yaitu surat keterangan yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah yang menerangkan tentang pelaksanaan perkawinan dan data suami serta istri• Pasal 53 ayat 1, 2, dan 3 tentang kawin hamil menerangkan perkawinan seorang wanita hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya tidak dapat menghapus dosa zina yang mereka lakukan.•
Sumber:
Bab 5 Munakahat (Pernikahan).

Perhatian: Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina. BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..

Tiada ulasan: