بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.
Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Munafik dan kafir laknatullah adalah pemberontak dan pengganas sebenar.
Islam Agama Ku.
PENGERTIAN JUAL BELI
Bahasa : saling menukar
Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.
Penjual = Ba’ialah
Pembeli = Musytari
Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)
Dalil Jual Beli :
1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)
2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)
-
UTANG PIUTANG
-
PENGERTIAN DAN HUKUM
-
Pengertian :
-
Utang : yang dipinjam dari orang lain
Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain
Utang Piutang = Addain
-
-
Hukum :
-
- Sunat
- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll
QS. AL-BAQOROH : 282
-
Utang piutang ditulis dengan baik dan benar
-
Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil
-
Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur
-
Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun
-
Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr
-
Antara saksi dan notulen saling memudahlan
-
GADAI
-
Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)
-
Hukum gadai = Mubah
-
Ketentuan Gadai :
* yg melakukan gadai berakal sehat
* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi
* agunan dipegang oleh yg terima gadaian
* tdk boleh memanfaatkan agunan mati
* boleh memanfaatkan agunan hidup
* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya
* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)
-
UPAH
-
Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.
-
Dalilnya :
1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)
2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
-
Rukun dan Syarat Upah :
1. Ijab dan Qabul
2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :
- Berakal
- kehendak sendiri
- balig
3. Bermanfaat
-
SEWA
-
Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.
-
Rukun dan Syarat sewa :
1. Ijab dan Qabul
2. Penyewa atau yg menyewakan
3. Bermanfaat
* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah
-
RIBA
-
Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)
-
Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)
-
Macam-macam Riba :
* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak
* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain
* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran
* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih.
Muamalat.
Perhatian:
Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan
pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk menjadi
lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan larangan Allah
S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak bertujuan untuk
kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan perkara bohong dan tiada
kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana individu. Jujur., aku hanyalah hamba
Allah S.W.T., yang hina dina. BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
Tiada ulasan:
Catat Ulasan