بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ
الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ
الضَّالِّينَ.
Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Pertanyaan: Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima’ (berhubungan suami-istri) dengannya?
Jawaban: Jika istri berbuat zina, suami
boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat
zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan
zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila
pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri
berkata, “Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka
tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri
berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah
melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta
ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah SWT berfirman,
وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
Maksudnya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia mengatakan,
“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar di sisi
Allah?” Beliau menjawab, “Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal
Dia yang telah menciptakan dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya yang demikian
itu sungguh amat besar dosanya.” Lalu aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab,
“Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya,
“Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu menzinai istri tetanggamu.” (HR.
Bukhari, no. 4117. Mukhtashor Fiqhul Islam, 1:907-908)
Fatwa Lajnah Da’imah menjelaskan:
Soal No. 2788:
Saya sudah menikah, istri saya tinggal
di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk
membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya
menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah
harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu.
Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk
dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas
dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral
secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan
orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa
tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya.
Kami
berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa Anda karena Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68}
يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69}
إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}
Maksudnya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah
sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak berzina,
barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti
Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Furqan: 68-70)
Ubadah bin Shamit berkata, “Kami bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda,
‘Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan
Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Lalu beliau membacakan ayat ini
semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), ‘Maka barangsiapa di antara kamu
menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka
hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya pen.). Dan barangsiapa
melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi
kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia
menghendakinya maka dia di adzab.” (HR. Bukhari, no.6286)
Akan tetapi wajib bagimu menjauhi
pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya,
agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia
tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya.
Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan
baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada
disangkanya. (Fatawa Lajnah Da’imah, 22:41-42)
Keterangan dari Penjelasan di Atas:
• Bolehnya seorang suami yang terlanjur
berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.
• Zina termasuk perbuatan dosa besar,
dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah,
dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila
pelakunya masih berstatus single. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau
dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak
menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.
• Pelaku zina hendaknya segera bertaubat
dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi
aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim
yang ditubuhkan nasihatnya.
• Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan
yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam
rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian
tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul
bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang
bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di
tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab
terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. Na’udzu billahi min dzalik.
• Hendaknya segera menikah bila sudah
mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran
dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.
• Bagi yang belum mampu menikah,
hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
Maksudnya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu
menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka
dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Abdullah mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di
antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu
maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan
keji.” (HR. Bukhari 4677)
• Zina merupakan perbuatan yang sangat
berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan
penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.
• Berusaha semaksimal mungkin menjauhi
zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya
zina.
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dituliskan untuk anak Adam
bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata
zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram),
lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh
(yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong
dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya.” (HR.
Muslim, no.4802)
• Jika bepergian jauh untuk mencari
nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika
memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya
menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat
dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan
dimudahkan urusannya.
• Suami hendaknya sering menasihati istrinya,
terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena
mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal
sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya
dan berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diampuni dosanya dan
menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena
khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.
• Suami hendaknya mencegah istrinya
bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak
sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami
yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.
Mu’awiyah bin Haidah berkata, “Saya
bertanya, ‘Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?’ Beliau SAW menjawab, “Hendaknya kamu memberi makan dia
(istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu
berpakaian.” (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih
Targhib wa Tarhib, 1929)
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun
6 1428 H
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Baca Juga:
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: "..KEHIDUPAN DUNIA HANYALAH
Kesenangan YANG MEMPERDAYA" [QS. AL 'IMRAN (3):185]
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud:
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang yang bukan daripada
kalangan kamu (seperti Yahudi, Nasrani, dan Munafiq) menjadi teman karib (yang
dipercayai). Mereka tidak akan berhenti berusaha mendatangkan kesusahan kepada
kamu. Mereka sukakan apa yang menyusahkan kamu. Telah pun nyata (tanda)
kebencian mereka pada pertuturan mulut mereka, dan apa yang tersembunyi oleh
hati mereka lebih besar lagi. Sesungguhnya Kami telah jelaskan kepada kamu ayat
ayat (Kami), jika kamu memahaminya (memikirkannya).” - [Al Quran Surah Al Imran
ayat 118-120]
Tiada ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (Al Baqarah: 263).
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Mereka yang berjuang di jalan Kami nescaya Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah berserta orang yang berbuat baik.” (Al Ankabut: 69).
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Mereka yang berjuang di jalan Kami nescaya Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah berserta orang yang berbuat baik.” (Al Ankabut: 69).
Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86).
Semasa hidup sederhanakanlah
kegembiraan. Supaya wujud keseimbangan jiwa dan roh, bila menerima kesedihan
yang pasti ditemui juga. (Peceq Admin). Mengingatkan diri sendiri menjadi
keutamaaan sebelum mengingatkan orang lain . In Syaa Allah ''palis'' sekali
dari sifat-sifat sombong dan keji. Semuanya kerana Allah S.W.T.. Amin Ya
Rob.
Perhatian:
Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan
dan pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk
menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan
larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak
bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan
perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana
individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina.
BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T..
KLIK UNTUK KE MENU UTAMA. eaho™. >>> ... ENTRY SETERUSNYA <<< .
eaho™.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan