Khamis, 29 Ogos 2013

1394. Bersabarlah suami kecuali 3 perkara.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,  مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ  , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ.

Assalamualaikum w.b.t/السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Munafik dan kafir laknatullah sebenarnya pemberontak dan pengganas.
Istri Selingkuh ???.........Wahai Suami Bersabarlah Dengan Istrimu, Kecuali Dalam 3 Hal.

Written By Redaksi Islam-Newz on Friday, April 5, 2013 | 10:00 PM

Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah memaparkan:
“Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/305)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata:
“Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.

Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki.

Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya. tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.

Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.

Dalam kasus diatas, saya tidak menyalahkan salah satu pihak, seperti kata peribahasa, "tidak ada asap, kalau tidak ada api". Salah satu termasuk Dayyuts adalah seorang suami yang mengizinkan istrinya bekerja di tempat kerja yang terdapat kemunkaran berupa ikhtilat di dalamnya, apalagi mengantarnya ke tempat tersebut. Maka suami yang seperti itu tidak termasuk orang yang ikhlas kepada Allah. Karena seorang yang ikhlas kepada Allah, tidak akan melakukan apapun yang tidak diridhai Allah.

Suami yang demikian hendaknya memperhatikan peringatan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam dalam sabdanya, :
“Tiga golongan yang tidak akan masuk jannah dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan DAYYUTS.”
(HR. Nasa’i 5 :80-81; Hakim 1: 72, 4 : 146, Baihaqi 10 : 226 dan Ahmad 2 : 134)

Sesungguhnya kecemburuan merupakan sifat mukmin. Rasulullah sebagai suri teladan bagi umat telah mencontohkan kepada tentang rasa cemburu ini. Beliau telah menerangkan kedudukan akhlak yang utama ini dalam sabdanya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala cemburu dan cemburunya Allah bila seseorang mendatangi apa yang Allah haramkan atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akhlak mulia ini begitu terpatri dalam hati para sahabat,karena perhatian dan kesungguhan mereka dalam mengikuti wasiat Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam. Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu berkata,“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukulnya dengan pedang sebagai sangsinya. Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda, “Apakah kalian takjub dengan cemburunya Sa’ad, sesungguhnya aku lebih cemburu darinya dan Allah lebih cemburu dari padaku”. (HR. Bukhari)

Kemudian Wanita yang sholehah salah satunya cirinya adalah wanita yang bisa menolong kita menuju Ridha Allah. Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan ISTRI MUKMINAH yang akan MENOLONGMU DALAM PERKARA AKHIRAT.”
(HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)

Apabila seorang istri bekerja di tempat-tempat yang terjadi ikhtilat di mana para ulama telah melarangnya, maka yang seperti ini bukanlah menolong dalam perkara akhirat, bahkan bisa jadi sebaliknya. Kecuali Pekerjaan tersebut hanya dilakukan oleh wanita, tidak bisa dilakukan oleh lelaki, seperti dokter wanita spesialis kandungan, bidan/perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.

Yang Wajib menafkahi itu suami. Allah Ta'ala memberikan rizki kepada seluruh makhluk. Istri dan anak dikaruniai rizki oleh Allah dengan perantaraan suami dan orang tua. Karena itu, seorang istri harus bersyukur dengan nafkah yang diberikan suami. Sekecil apa pun wajib disyukuri dan harus merasa cukup (qana'ah) dengan apa yang telah diberikan. Sedangkan bagi orang yang tidak bersyukur, maka Allah Azza wa Jalla justru akan membuat dirinya seakan-akan SERBA KEKURANGAN dan TIDAK PERNAH MERASA PUAS dengan apa yang dia dapatkan."

SABAR DALAM RUMAH TANGGA ADA BATASNYA, Sampai Kapan ???
Contoh bila seorang istri suka membangkang perintah suami yg sesuai syari'at., Langkah awal, nasehati dia dengan kata-kata yang lembut yang menyadarkan diri. Jika tidak bisa, tinggalkan tidur bersama dia. Jika belum berhasil, cambuklah di bagian kakinya (jangan kepalanya) dengan cambukan yang tidak merusak badannya. Jika belum berhasil, datangkan dua hakim dari kedua orang tua untuk meminta pertimbangan. Jika mertua tidak mendukung, bahkan membela anaknya, Bismillah, tawakkal kepada Allah ceraikanlah dia. Tentunya hal ini (cerai) jika suami sudah menimbang lebih jauh tentang maslahat dan mafsadatnya, dan jika sudah cerai segeralah menikah agar cepat hilang peristiwa lalu, tentunya bila mampu.

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (durhaka)nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisaa’: 34-35)

HUKUM Hadduz zina Al-Muhshan menurut pandangan syari'at islam

Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.
Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan PERSAKSIAN atau KEHAMILAN atau PENGAKUAN SENDIRI".
[HR al-Bukhari 1829 dan Muslim 1691]

Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya

Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbunyi :
"Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana"

Yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin, penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut termasuk hudud , yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang
Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin.

Kemudian jikalau penguasa tidak menegakkan hudud.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimauhllah menyatakan,“Perkataan orang yang berkata,’Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya’, adalah jika mereka berkuasa, melaksanakan keadilan… Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkannya tanpa penguasa.

Yang pokok, sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya. Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakkan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar.” [Majmu Fatawa 34/176]

Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat. Pertama, penguasa tidak melaksanakan, atau tidak mampu. Kedua, orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika cukup satu orang, maka tidak membutuhkan dua orang. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan oleh secara bersama. Ketiga, dalam menegakkan hudud, tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak ditegakkannya.

Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut:
1. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka, setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima, insya Allah seperti hal nya di Aceh

2. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash.
Tetapi, kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi.

Kemudian Bila sudah bertaubat dari zina, apakah tetap harus dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina, dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Firman Allah.
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [An Nisa’:16].

Dan Firman Allah :
"Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Maidah:39]

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa"
[HR Ibnu Majah 4250, dari Abdullah bin Mas'ud)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk (hukum) melakukan dosa secara terang-terangan, yaitu seseoran yang melakukan perbuatan (dosa) pada waktu malam, dan Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia mengatakan,“Hai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu,” padahal Rabb-nya telah menutupinya pada waktu malam, tetapi pada waktu pagi dia membuka tabir Allah terhadapnya"
[HR Bukhari dan Muslim]

Demikian menurut pandangan saya, mengenai artikel tersebut diatas, saya ingatkan pula bahwa komentar saya ini bukanlah hanya ditujukan kepada kaum hawa saja. Jadi janganlah tulisan ini dijadikan sebagai sarana untuk memojokkan wanita atau para istri, namun hendaklah dijadikan nasehat untuk bersama.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan sifat ketakwaan, memberi kita petunjuk dan kecukupan. Semoga Allah melindungi dan menjaga keluarga kita dari hal-hal yang haram dan mendatangkan murka Allah. Semoga komentar saya ini bermanfaat bagi kaum muslimin.

Wa shallallahu wa sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Walhamdulillahir rabbil ‘alamin.

Catatan :
Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:

1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
2. Tidak mau shalat;
3. Berzina (istri selingkuh)
Sumber:  Istri Selingkuh ???.........Wahai Suami Bersabarlah Dengan Istrimu, Kecuali Dalam 3 Hal - Written By Redaksi Islam-Newz on Friday, April 5, 2013 | 10:00 PM  .   (Islam Newz Blogspot)   .


"..KEHIDUPAN DUNIA HANYALAH Kesenangan YANG MEMPERDAYA" [QS. AL 'IMRAN (3):185] 


Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang yang bukan daripada kalangan kamu (seperti Yahudi, Nasrani, dan Munafiq) menjadi teman karib (yang dipercayai). Mereka tidak akan berhenti berusaha mendatangkan kesusahan kepada kamu. Mereka sukakan apa yang menyusahkan kamu. Telah pun nyata (tanda) kebencian mereka pada pertuturan mulut mereka, dan apa yang tersembunyi oleh hati mereka lebih besar lagi. Sesungguhnya Kami telah jelaskan kepada kamu ayat ayat (Kami), jika kamu memahaminya (memikirkannya).” - [Al Quran Surah Al Imran ayat 118-120]


Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (Al Baqarah: 263).
Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

Firman Allah S.W.T., yang bermaksud: “Mereka yang berjuang di jalan Kami nescaya Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah berserta orang yang berbuat baik.” (Al Ankabut: 69).

"Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86). 

Semasa hidup sederhanakanlah kegembiraan. Supaya wujud keseimbangan jiwa dan roh, bila menerima kesedihan yang pasti ditemui juga. (Peceq Admin). 
Mengingatkan diri sendiri menjadi keutamaaan sebelum mengingatkan orang lain . In Syaa Allah ''palis'' sekali dari sifat-sifat sombong dan keji. Semuanya kerana Allah S.W.T.. Amin Ya Rob. 
Perhatian: Pemaparan tajuk-tajuk, gambar-gambar dan segala bagai, adalah pandangan dan pendapat peribadi yang lebih menjurus kepada sikap dan sifat untuk menjadi lebih baik dengan mengamalkan gaya hidup menurut perentah dan larangan Allah S.W.T., antaranya bersikap dengan tiada prasangka, tidak bertujuan untuk kebencian, tidak berkeperluan untuk bersubahat dengan perkara bohong dan tiada kaitan dan berkepentingan dengan mana-mana individu. Jujur., aku hanyalah hamba Allah S.W.T., yang hina dina. BERSANGKA BAIK KERANA ALLAH S.W.T.. 

KLIK UNTUK KE MENU UTAMA. eaho™. >>> ... ENTRY SETERUSNYA <<< . 
eaho 
('_') Google Translate ('_') .

Tiada ulasan: