Jumaat, 19 Jun 2015

5395. Korek hidung di siang hari Bulan Ramadhan.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,  مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ  , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى آله وصحبه أجمعين
“Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

 

 “”
استغفر الله لا إله إلا هو الذي الحي القيوم واتوب إليه
استغفر الله لا إله إلا هو الذي الحي القيوم واتوب إليه
استغفر الله لا إله إلا هو الذي الحي القيوم واتوب إليه
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ , الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ , إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ , اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ , صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ , غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى آله وصحبه أجمعين
سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم
آمين...آمين... آمين... ياالله يَآرَبْ آلٌعَآلَمِِيِن
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
ﺑِﺴْــــــــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْـــﻢ
 •









  • Zulfa Suryaningrum

    Dikongsi secara umum  -  3:05 PTG
    MENGOREK HIDUNG & TELINGA SAAT PUASA 😅

    Batalkah puasa seseorang saat dia mengorek telinga atau hidungnya? Itu batasannya seperti apa? Dan apakah ada dalil-dalilnya?

    Pertanyaan tentang hukum mengorek-ngorek hidung atau telinga, apakah bisa membatalkan puasa. Kami yakin ini bagian dari semangat kaum muslimin agar puasanya sah dan diterima oleh Allah. Sampai hal kecil semacam ini dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.

    Meskipun kekhawatiran ini unik, namun patut kita syukuri, karena tidak mungkin ini muncul selain karena kesadaran agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah.

    Kaum Muslimin yang budiman, bagian dari kaidah yang perlu kita beri garis tebal, bahwa tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan hal itu. Atau dengan ungkapan lain, kita tidak boleh menganggap bahwa suatu perbuatan tertentu bisa membatalkan puasa tanpa ada dalilnya. Karena semua pembatal ibadah telah dijelaskan oleh Dzat yang membuat syariat, melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Oleh karena itu, siapa yang mengklaim bahwa perbuatan X bisa membatalkan puasa, sementara dia tidak memiliki dalilnya maka berarti dia telah berbicara atas nama Allah tanpa ilmu. Dan tentu saja ini hukumnya terlarang. Allah berfirman: 
    ﺑِﺴْــــــــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْـــﻢ

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

    “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).

    Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa. Baik dalil khusus, maupun dalil umum. Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembatal puasa.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah. com)
    Berdakwah @ berdakwah .net
    Support : pilihbajumuslim

    Sumber: (My Dashboard)

    IP
    s3v3n

    s3v3n

Test

Tiada ulasan: