Atsar ID, Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy - 2 hours ago
SESEORANG yang menolong dan memudahkan orang yang sedang kesusahan maka Allah akan membebaskan dia dari siksaan. Jika kita lihat, saat ini jarang sekali orang yang mau berkorban dan membebaskan kesusahan orang lain. Kebanyakan dari kita lebih mementingkan diri sendiri.
Bukhari dan Muslim dalam Shahih masing-masing meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ada seorang laki-laki yang menghutangi banyak orang. Ia berkata pada budaknya, ‘Jika yang datang orang yang sedang kesusahan, bebaskan saja. Mudah-mudahan Allah membebaskan kita.’ Orang itu bertemu dengan Allah dan Allah membebaskannya dari hukuman.”
An-Nasa’i, Ibn Hibban, dan al-Hakim meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ada seorang laki-laki yang tidak melakukan kebaikan sama sekali dan ia menghutangi banyak orang. Ia berkata pada utusannya, ‘Ambillah yang mudah dan tinggalkan serta bebaskan yang susah! Semoga Allah membebaskan kita.’
Di Akhir Zaman, Orang Shaleh Selalu Memudahkan Kesusahan Orang Lain
Saad Saefullah
Tatkala ia mati ia ditanya ‘Apakah kamu melakukan kebaikan?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak, hanya saja saya memiliki seorang budak dan saya menghutangi banyak orang. Ketika saya menugaskan budak saya untuk menagih, saya katakan padanya, ‘Ambillah yang mudah, biarkan serta bebaskan yang susah! Semoga Allah membebaskan kita.” Allah berfirman, “Aku bebaskan kamu.”
Dalam Mustadarak al-Hakim diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Hudzaifah, ‘Uqbah ibn ‘Amir, dan Abu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah mendatangi seseorang dari hambaNya yang telah dianugrahi Nya harta. Allah berkata padanya. “Apa yang telah kamu lakukan di dunia?’ Orang itu menjawab, ‘Saya tidak melakukan apa-apa, Tuhanku, kecuali Engkau telah memberikan aku harta kemudian aku mengadakan perjanjian dengan orang-orang. Kebiasaan saya waktu itu memudahkan yang mampu dan menolong yang kesusahan.’ Allah berfirman, ‘Aku lebih berhak menolong daripada kamu. Bebaskanlah hamba-Ku ini!” []
Sumber:
Ensiklopedia Kiamat/ Karya: Dr. Umar Sulayman al-Asykar/Penerbit: Serambi
https://www.islampos.com/di-akhir-zaman-orang-shaleh-selalu-memudahkan-kesusahan-orang-lain-2-184714/PADA akhir zaman, akan sulit menemui orang yang rela membantu saudaranya yang sedang kesusahan. Rata-rata orang membantu saudaranya karena mengharapkan imbalan. Padahal Allah akan membalas kebaikan seseorang yang membantu saudaranya saat di dunia.
Saudara disini bukan hanya saudara yang mempunyai hubungan darah. Namun, saudara se-iman. Karena setiap muslim adalah saudara.
Di antara hal terbesar yang dapat melepaskan seorang hamba dari kesusahan kesusahan di hari kiamat adalah usahanya di dunia membebaskan orang-orang yang berduka dari kesedihan, membantu orang – orang yang membutuhkan, memberi kemudahan kepada orang-orang yang sedang kesusahan, dan mengangkat orang-orang yang sedang jatuh. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang melepaskan suatu mukmin dari kesulitan dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan kepada seorang yang sedang sedang kesusahan, Allah akan memberikan kemudahan di Dunia dan di Akhirat.
Siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat, Allah selalu menolong hamba Nya selama ia menolong sesama.
Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan dari Abd Allah ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Muslim itu saudara Muslim lainnya. Ia tidak melalimi dan tidak mengacuhkannya. Barang siapa yang membantu saudaranya sesama muslim, Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang melepaskan seorang muslim dari suatu kesusahan, Allah akan melepaskannya darisuatu kesusahan, Allah akan melepaskannya dari kesusahan hari kiamat. Siapa yang melindungi seorang Muslim, Allah akan melindunginya di dunia dan akhirat.
Saad Saefullah
Di Akhir Zaman, Orang Shaleh adalah yang Memenuhi Kebutuhan Saudaranya
Ad-Dainury dalam al-Mujalasah, al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab, dan adh-Dhiya’ dalam al-Mukhtarah meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi SAW, bersabda, “Siapa yang menolong saudaranya secara diam-diam, Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat”
Kemudahan dalam urusan, Allah sediakan untuk kita jika kita mau membantu kesulitan saudara sesama muslim. Semoga kita semua bisa mengamalkan hadits di atas. Karena pada akhir zaman orang-orang shaleh adalah orang yang mau membantu memenuhi kebutuhan saudaranya. []
Sumber:
Ensiklopedia Kiamat/Karya: Dr. Umar Sulayman al-Asykar/Penerbit: Serambi
https://www.islampos.com/di-akhir-zaman-orang-shaleh-adalah-yang-memenuhi-kebutuhan-saudaranya-3-184713/
SERAMBINEWS.COM -- Cendikiawan Muslim Quraish Shihab memberika tanggapan soal fatwa MUI mengenai beribadah di rumah.
Ayah dari Jurnalis Najwa Shihab ini sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan MUI soal imbauan shalat di rumah.
Ia pun sependapat bahwa dalam situasi saat ini, masyarakat tidak dianjurkan untuk shalat berjamaah di masjid.
Indonesia Terjangkit Corona
Quraish Shihab Ajak Patuhi Fatwa MUI, Samakan Zaman Sahabat Nabi: Ini Berkaitan dengan KesehatanKamis, 19 Maret 2020 22:40
Tak hanya itu, ia pun setuju jika shalat Jumat juga tidak dianjurkan terlebih dahulu. Bahkan, Quraish Shihab juga memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi di mana azan menyerukan panggilan untuk shalat di rumah saja.
Hal itu disampaikan oleh Quraish Shihab saat video call bersama putrinya, Najwa Shihab. Menurut Najwa Shihab, dari video call-nya itu, mereka membicarakan soal fatwa shalat dan beribadah di rumah.
Rekaman video call itu kemudian diposting oleh Najwa Shihab di akun Instagramnya @najwashihab, Kamis (19/3/2020). Pada video berdurasi satu menit itu, Quraish Shihab menyampaikan pandangannya tentang fatwa tersebut. "Hari ini #dirumahaja sambil video call sama abi @quraish.shihab. Kita ngobrol soal fatwa salat dan beribadah #dirumahaja.
Ini cuplikan 1 menit obrolan kita. Video lengkapnya nanti saya post juga! #shihabnshihab #catatannajwa #semuamuridsemuaguru," tulis Najwa Shihab. "Nah sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia, maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam shalat-shalat berjamaah bahkan shalat Jumat," kata Quraish Shihab dalam video berdurasi satu menit itu.
Ia pun memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi yang tidak mengharuskan shalat berjamaah. "Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek, azan ketika itu diubah redaksinya, kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya'alashholaah', 'mari melaksanakan shalat', maka panggilan ketika itu berbunyi shalatlah di rumah kalian masing-masing," jelas Quraish Shihab.
Bahkan pada saat itu, hal tersebut dianjurkan bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa seperti yang terjadi saat ini. "Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa, tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," tutupnya.
• Virus Corona Mereda di Wuhan China, Tak Ada Laporan Kasus Baru Covid-19
• Ini Pemicu Kakek Pemulung Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan di Baitussalam Aceh Besar
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker. Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020). "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Baca juga: Jelang Ramadhan, DMI Minta Warga Jaga Kebersihan Masjid
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Isnu Kembara Mantan Wartawan di Meulaboh Tutup Usia
• Curi Uang Lewat ATM di Bireuen, Tersangka Perankan Adegan Tanpa Kaku, Begini Aksinya
• Laporan dari Malaysia, Mall Tutup, Jalanan Sepi, Warga yang Membangkang Ditangkap dan Didenda
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa,
Sumber:
https://aceh.tribunnews.com/2020/03/19/quraish-shihab-ajak-patuhi-fatwa-mui-samakan-zaman-sahabat-nabi-ini-berkaitan-dengan-kesehatan
ali allah ditta, tumpang sekole...? - 18 minutes ago
larasetiani, Islampos - 1 hour ago
Saad Saefullah, Islampos - 2 hours ago
Saad Saefullah, Islampos - 2 hours ago
Serambi Indonesia - 55 minutes ago
Executive Editor, Minda Rakyat - 1 hour ago
Ibnu Hasyim, Ibnu Hasyim - 1 hour ago
kerengga, KERENGGA - 53 minutes ago
BatamNews.co.id - 1 hour ago
BatamNews.co.id - 1 hour ago
BatamNews.co.id - 1 hour ago
Suaraviral Staff, Suara Viral Malaysia - 2 hours ago
Raggie Jessy, The Third Force - 2 hours ago
Suaraviral Staff, Suara Viral Malaysia - 3 hours ago
Raggie Jessy, The Third Force - 4 hours ago
Raggie Jessy, The Third Force - 5 hours ago
Raggie Jessy, The Third Force - 6 hours ago
editor@merdeka.com (Editor), Merdeka.com - 2 hours ago
Tiada ulasan:
Catat Ulasan