Hipertensi paru dikenal dengan kondisi di mana tekanan dalam pembuluh darah dari jantung ke paru-paru terlalu tinggi.
DPRD Jember Soal Amblesnya [mendap] Jembatan Jompo: Ini Bukan Bencana tapi Kelalaian
Selasa, 3 Maret 2020 07:32 Reporter : Muhammad Permana
Jembatan Jompo Jember Ambles. ©2020 Merdeka.com
Merdeka.com - Keputusan Pemkab Jember yang menetapkan, kasus amblesnya Jembatan Jompo sebagai bencana memantik kritik dari DPRD. Sebab amblesnya jembatan yang menjadi jalan nasional itu, sudah diprediksi sejak lama. Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Jember, David Handoko Seto menyebut pernyataan Bupati Jember Faida itu tidak berdasar.
"Yang namanya bencana itu kan tidak terprediksi. Nah ini (kasus Jompo) sudah diwarning (diperingatkan) sejak setahun yang lalu. Kalau ditetapkan bencana sekarang, ya sudah terlambat," ujar politikus Partai NasDem ini, Senin (2/3).
Menurut David, saat pertama muncul retakan pada Maret 2019 lalu, seharusnya Pemkab Jember sudah mengantisipasinya. Peringatan juga sudah diberikan pemerintah pusat, melalui surat dari Balai Besar Pemelihara Jalan Nasional (BPJN) VIII pada Oktober 2019 lalu.
"Bahkan di DPRD periode lalu (2015-2019), juga sudah diwarning agar Pemkab segera membersihkan ruko. DPRD Provinsi juga sudah turun ke lapangan. Pemerintah pusat juga sudah memberikan alokasi anggaran (untuk perbaikan jembatan Jompo)," papar David.
Kritik senada juga diungkapkan anggota Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jember, Nyoman Aribowo. "Ini bukan bencana, tapi kelalaian. Kita sudah pernah panggil, bulan November 2019 lalu. Sudah ada kesepakatan dan tahapannya. Yang paling krusial ya pembongkaran," ujar Politikus PAN ini.
DPRD Jember, lanjut Nyoman, sudah pernah mamanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan BBPJN VIII dan provinsi. Namun Pemkab Jember juga tidak segera melakukan pembongkaran sesuai tahapan yang disepakati.
"Kalau bicara sunnatullah, bencana itu yang tidak bisa dicegah. Sedangkan peristiwa ini sudah diprediksi sejak lama, di depan mata, secara teknis, bisa diatasi," papar Nyoman.
Pemkab Jember menetapkan, kasus amblesnya jembatan Jompo sebagai bencana. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 20 hari dan kemungkinan akan diperpanjang. Penetapan status bencana kasus itu ditetapkan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati dr Faida di Pendapa Wahyawibawagraha, rumah dinas bupati pada Senin (2/03) siang.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Dandim 0824 Jember, Letkol Inf La Ode Nurdin; Wakapolres Jember Kompol Wndy Saputra, perwakilan Pemprov; Kemen PUPR, jajaran Pemkab serta beberapa perwakilan pedagang yang menyewa ruko di kawasan Jompo.
Pemkab Jember, menurut Faida sebenarnya sudah mengantisipasi ambrolnya jembatan di kawasan pusat bisnis Jember itu. Namun, Jembatan Jompo lebih dulu ambrol sebelum ditangani.
"Sebenarnya sudah kita rencanakan untuk di robohkan, sudah kita rapatkan tadi malam. Namun lebih dulu roboh," ujar Faida kepada para wartawan usai rapat bersama.
Penetapan status bencana, menurut Faida, agar penanganan kasus ambrolnya Jembatan Jompo bisa lebih cepat. "Ruko ini di bangun sejak tahun 1976. Hari ini kita ambil langkah, bukan lagi langkah standar, tapi langkah kebencanaan. Dengan status bencana, maka tidak ada lagi yang dipermasalahkan, ini kewenangan yang mana," jelas Faida. [ray]
Baca juga:Pemkab Jember Tetapkan Status Bencana Atas Amblesnya Jembatan Jompo
Pondasi Terkikis Aliran Sungai, 9 Ruko di Jember Ambruk
Jembatan Jompo Ambles, Pemkab Jember Sudah Diperingati Pusat Relokasi Ruko
Warga Keluhkan Jalan Perancis Tangerang Rusak Parah
Sumber teks:
DPRD Jember Soal Amblesnya Jembatan Jompo: Ini Bukan Bencana tapi Kelalaian | merdeka.com
BatamNews.co.id - 1 minute ago
BatamNews.co.id - 1 minute ago
BatamNews.co.id - 1 minute ago
BatamNews.co.id - 1 minute ago
BatamNews.co.id - 1 minute ago
emily mc, Malaysia Chronicle - 23 minutes ago
Serambi Indonesia - 27 minutes ago
Serambi Indonesia - 27 minutes ago
Serambi Indonesia - 30 minutes ago
Anggaran Perbaikan Jembatan Jompo Jember Membengkak Karena Keburu Ambles
Kamis, 5 Maret 2020 09:31 Reporter : Muhammad Permana
Perobohan sisa bangunan di kawasan bisnis Jembatan Jompo. ©2020 Merdeka.com
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menyatakan anggaran perbaikan jembatan Jompo, Jember yang ambles Senin (02/03) lalu akan membengkak. Awalnya pemerintah menganggarkan biaya perbaikan jembatan Rp13 miliar.
Kepala Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Achmad Subki tidak menyebut secara pasti, besaran anggaran yang nantinya dibutuhkan, untuk perbaikan jembatan.
"Tapi ini keburu ambruk. Seharusnya Februari sudah clear dan dianggarkan Rp13 Miliar. Tapi kalau sudah kejadian seperti ini, (anggaran) Rp13 M itu harus ditambah lagi," ujar Subki kepada wartawan, Kamis (5/3).
Di atas aliran sungai Kali Jompo, berdiri jalan raya nasional dan sejumlah kompleks pertokoan yang cukup strategis dan menjadi jantung bisnis kota Jember. Subki membenarkan, penanganan masalah Jembatan Kali Jompo yang sudah retak sejak Maret 2019 lalu itu, melibatkan beberapa instansi.
Untuk urusan jalan raya dan jembatan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kemen PUPR. Sedangkan aliran sungai yang ada di bawahnya, menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim. Adapun bangunan ruko yang ada di atasnya, merupakan milik sepenuhnya dari Pemkab Jember yang disewakan kepada para pengusaha sejak bertahun-tahun.
Subki menyebut, berdasarkan pengkajian pada bulan Oktober 2019 ditemukan fakta retakan di atas jalan raya. Panjang retakan mencapai 80 meter.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan, retakan itu disebabkan oleh pondasi bagian bawah dari bangunan ruko, sudah tergerus aliran air sungai. Sehingga sebenarnya sudah tidak mampu lagi untuk memikul beban bangunan ruko yang ada di atasnya," ujar Subki.
Penurunan kekuatan pondasi yang dibangun di atas aliran sungai, menurut Subki, adalah hal yang wajar. Sebab, bangunan ruko di bangun sejak hampir 40 tahun yang lalu.
"Mungkin saat dibangun dulu, morfologi sungainya berada di atas kolong bangunan tadi. Tetapi seiring berjalannya waktu, dasar sungai semakin menurun. Lama-kelamaan turun hingga sebesar 50 sentimeter, ya wajar sih karena sejak tahun 1974 kalau tidak salah," jelas Subki.
Kondisi itu sebenarnya sudah terdeteksi oleh pemerintah sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Karena itu, dari beberapa kali rapat lintas instansi, disepakati adanya pembagian tugas.
Pemkab Jember diminta untuk segera merobohkan bangunan ruko miliknya sendiri itu, yakni sejumlah 31 unit ruko. Deadline atau jangka waktu yang disepakati, perobohan bangunan ruko harus dilakukan Pemkab Jember selama 2 bulan, yakni November hingga Desember 2019.
Selanjutnya, pengerjaan tender hingga selesainya pembangunan ulang jembatan dikerjakan bersama oleh Pemprov Jatim dan Pemerintah pusat melalui Kemen PUPR, sejak Januari 2020.
Namun tugas perobohan tidak juga dikerjakan oleh Pemkab Jember hingga akhirnya jembatan ambles ke sungai. 10 dari total 31 ruko milik Pemkab yang ada di atas jembatan ikut ambles.
Pada 4 Oktober 2019, BBPJN VIII sebenarnya sudah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Jember, agar segera melakukan perobohan bangunan di atas Jembatan Sungai Kali Jompo.
Sebenarnya saran perobohan itu sudah keluar sebelum Oktober. Sudah keluar rekomendasi, itu resmi hitam di atas putih dan sudah kami sampaikan ke bupati," ujar Subki.
Namun, Subki enggan menyebut Pemkab Jember terlambat menjalankan kesepakatan. "Ya deadline jadwal itu kan di buat berdasarkan perkiraan optimistik. Kami memahami, memindahkan orang itu tidak mudah," papar Subki.
Sementara itu, Bupati Jember Faida membantah bahwa pihaknya terlambat menjalankan rekomendasi untuk merobohkan pertokoan di Jompo. "Sudah kita rencanakan (perobohan bangunan) pada 2020 ini. Tetapi kejadian ambles terjadi lebih dulu," ujar Faida.
Perobohan bangunan oleh Pemkab, menurut Faida, selama ini terkendala beberapa hal. Salah satunya, karena ada oknum pengusaha yang mengaku sudah membeli ruko sehingga meminta ganti rugi atas rencana perobohan bangunan.
"Kita perintahkan Disperindag bersama dengan Polres Jember, untuk menyelidiki jual beli itu. Kita juga tetapkan status bencana, sehingga polemik ganti rugi itu bisa dipinggirkan dulu," ujar Faida.
Namun, sikap Faida itu kembali memicu kritik dari parlemen. Tidak fair kalau Pemkab kasih ganti rugi untuk penghancuran bangunan miliknya sendiri," ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Jember.
David menilai, kasus Jompo merupakan bentuk keterlambatan langkah dari Bupati Jember. "Padahal, berbagai pihak sudah mengingatkan Bupati Faida sejak Maret 2019 lalu. Mulai dari DPRD Jember, DPRD Provinsi Jawa Timur hingga Kementerian PUPR," pungkas politikus Partai NasDem ini. [ray]
Baca juga:
Deretan Rumah di Bantaran Kali Matraman Dalam Rusak Akibat Tanah Ambles
Jalan Kesatria di Matraman Dalam Ambles Sepanjang 100 Meter
Kritik Bupati Soal Amblesnya Jembatan Jompo, Massa di Jember Gelar Tabur Bunga
Gubernur Khofifah Akui Pembongkaran Ruko Ambles di Jember Sudah Dibahas Tahun Lalu
Sumber teks:
Anggaran Perbaikan Jembatan Jompo Jember Membengkak Karena Keburu Ambles | merdeka.com
Anak Sungai Derhaka, Anak Sungai Derhaka - 2 minutes ago
AMIR Wartawan Rasmi LR, WARTAWAN RASMI LAMAN REFORMASI - 8 minutes ago
AMIR Wartawan Rasmi LR, WARTAWAN RASMI LAMAN REFORMASI - 33 minutes ago
Inul Daratista Cerita Keperawanan Sampai Buka-bukaan Soal Malam Pertama | merdeka.com
instagram @inul.d 2020 Merdeka.com
instagram @inul.d 2020 Merdeka.com
editor@merdeka.com (Editor), Merdeka.com - 33 minutes ago
editor@merdeka.com (Editor), Merdeka.com - 34 minutes ago
AMIR Wartawan Rasmi LR, WARTAWAN RASMI LAMAN REFORMASI - 40 minutes ago
tyrazalhe, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
Aqila, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
Aqila, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
tyrazalhe, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
Aqila, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
tyrazalhe, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
sitifatimah, Portal Islam dan Melayu | ISMAWeb - 43 minutes ago
Ibnu Hasyim, Ibnu Hasyim - 48 minutes ago
Tiada ulasan:
Catat Ulasan